Perkembangan perekonomian yang pesat dan ilmu pengetahuan telah menimbulkan perubahan cepat pada produk-produk kosmetik, BPOM merupakan lembaga yang diberi tugas oleh pemerintah melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar termasuk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara non doktrinal sosiologis dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analitis. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa predaran koosmetik yang tidak berizin meningkat dari tahun ke tahun disebabkan permintaan pasar terhadap kosmetik sangat tinggi, jumlah penegak hukum tidak sebanding dengan luas predaran kosmetik yang tidak berizin, dua upaya hukum upaya preventif da upaya refresif, upaya preventif melakukan oprasi rutin,. Dilakukan dengan 2 cara yaitu pengawasan pre-market dan post market,
Copyrights © 2023