Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pembagian hasil dalam perjanjian usaha modal ventura dan penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi dalam perjanjian modal ventura dengan pola bagi hasil. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Hasil penelitian mengungkap bahwa besarnya bagi hasil tersebut tergantung dari perjanjian sebelumnya. Jadi, misalnya dalam perjanjian disebutkan bagi hasil itu besarnya 70:30, maka keuntungan atau kerugian dari perusahaan tersebut dibagi untuk kedua pihak sesuai dengan proporsinya, yaitu 70% untuk perusahaan pasangan usaha dan 30% untuk perusahaan modal ventura. Berkaitan dengan besarnya presentase dalam pola bagi hasil ini, guna meningkatkan dan melindungi perusahaan pasangan usaha yang dalam hal ini usaha kecil dan menengah, baik pinjaman dengan pola bagi hasil maupun penyertaan modal, besarnya modal perusahaan modal ventura tidak boleh lebih dari 40% dari besarnya modal yang dimiliki oleh perusahaan pasangan usaha. Dalam prakteknya penyelesaian sengketa dalam hal terjadi wanprestasi yang terjadi antara Perusahaan Modal Ventura (PMV) terhadap Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) yang melalukan wanprestasi biasanya diselesaikan dengan jalur Non Litigasi atau diluar pengadilan yaitu melalui cara mediasi atau musyawarah antar para pihak. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka akan membawa perkara ini melaui proses hukum di Pengadilan.
Copyrights © 2024