Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan serta legalitas dari pemanfaatan kawasan hutan oleh Masyarakat di Kabupaten Dompu. Kawasan hutan adalah suatu wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap, pemanfataan kawasan hutan tersebut harus dilakukan dengan tidak merusak kelestarian hutan tersebut. Berdasarkan fungsinya, Pemanfaatan kawasan hutan hanya dapat dilaksanakn di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris (observational research) dengan cara mengadakan identifikasi hukum dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni Pendekatan Peraturan Perudang-Undangan (Statute Aproach, Pendekatan Konseptual (Conceptual Aproach, dan Pendekatan Sosiologis (Sosiological Approach). Hasil dari penelitian ini yaitu yang Pertama, berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan di kabupaten dompu yaitu mulai dari dengan melakukan rehabilitasi kawasan hutan, lalu melakukan sosialisasi, pengarahan dan/atau bimbingan serta pemantauan terhadap masyarakat yang melaksanakan pemanfaatan hutan tersebut. Kedua, secara legalitas, terdapat kawasan yang dimanfaatkan secara legal dan terdapat pula yang illegal. Namun didalam pelaksanaannya walaupun masyarakat telah mendapatkan izin untuk melaksanakan pemanfaatan kawasan, tetapi belum bisa dilaksanakan secara maksimal dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Copyrights © 2024