Private Law
Vol 4 No 2 (2024): Private Law Universitas Mataram

Tanggung Jawab Pabrik Arang Terhadap Pencemaran Lingkungan Didesa Bengkaung Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat

Kartika Putri, Indrayani Mega (Unknown)
Wahyuddin, Wahyuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya pencemaran lingkungan, dampak dari pabrik arang serta tanggung jawab yang muncul apabila terjadinya pencemaran lingkungan akibat polusi pabrik arang di Desa Bengkaung Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Metode yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) penyebab terjadinya pencemaran lingkungan di desa Bangkaung adalah karena tidak adanya kesadaran pelaku usaha pabrik arang dalam melindungi lingkungan serta minimnya peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan pencemaran lingkungan akibat polusi pabrik arang; (2) Pabrik arang memberikan dampak positif terhadap ekonomi desa namun juga dampak negatif terhadap lingkungan desa; (3) tanggung jawab perdata pelaku usaha pabrik arang terhadap pencemaran lingkungan di Desa Bengkaung menggunakan prinsip tangggung jawab berdasarkan kesalahan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

privatelaw

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Private Law merupakan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Mataram yang pertama kali terbit di tahun 2021. Private Law menerbitkan artikel dari jurnal Mahasiswa S1 khususnya bidang Hukum Perdata. diharapkan kedepannya private law dapat ikut meningkatkan kualitas jurnal ke arah nasional maupun ...