Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Pada kasus perceraian seringkali menimbulkan permasalahan istri dan anak selalu menjadi korban. Hal ini dikarenakan istri dan anak dianggap sebagai pihak yang lemah dan rentan untuk memperoleh keadilan dalam menghadapi perkara di pengadilan, sehingga terkadang hak-haknya tidak terpenuhi baik dipersidangan maupun pasca persidangan. Pada tanggal 11 Juli 2017 Mahkamah Agung mengesahkan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Hakim Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. PERMA tersebut menjadi dasar hukum dan acuan hakim di Pengadilan Agama Selong untuk memutuskan perkara Perceraian. Dalam penulisan skripsi ini Peneliti menggunakan metode Penelitian Hukum Empiris. Pada pelaksanaannya PERMA No.3 Tahun 2017, munculnya peraturan pendukung dalam menjalankan PERMA tersebut seperti SEMA No.1 Tahun 2017, SEMA 3 Tahun 2018, SEMA No.2 Tahun 2019, dan SEMA No.5 Tahun 2021. hal ini mengakibatkan mengharuskan hakim dalam amar putusannya memerintahkan suami untuk membayar nafkah untuk istri sebelum menjatuhkan ikrar talak dan mendapatkan akta cerai.
Copyrights © 2024