Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan di Kecamtan Bayan, Kab. Lombok Utara. Hambatan dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat terdapat hambatan mengenai kurangnya anggaran yang memadai sehingga belum terlaksananya proses verifikasi dan validasi untuk dilakukannya penetapan pengakuan oleh pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian adalah penelitian hukum empiris, pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk memahami peraturan ini sebagaimana diterapkan dilapangan. Hasil penelitian ini juga dapat menunjukan bahwa pengakuan hak-hak masyarakat adat memberikan dampak posistif terhadap keberlanjutan pengelolaan pemanfaatan hutan, perlindungan atas hutan. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, keberhasilan implementasi peraturan daerah ini sangat bergantung pada kerjasama yang baik antar pemerintah, masyarakat adat serta berbagai pihak yang berkaitan agar dapat dilaksanakan dengan maksimal. Sehingga masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian hukum. Dalam hal ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Utara adalah pemerintah sebaiknya melakukaan pengalokasian anggaran sebagaimana penyediaan anggaran khusus untuk mendukung program-program yang sudah dilakuakan sehingga bisa tercapainya suatu program-program yang belum terlaksana.
Copyrights © 2025