Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pencatatan nama orang tua pada akta kelahiran anak luar kawin yang berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak diluar Nikah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan menggunakan dua metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini membahas pencatatan nama orang tua pada akta kelahiran anak luar kawin, dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Status hubungan orang tua ketika membenihkan dan melahirkan anak mempengaruhi pencatatan nama orang tua pada akta kelahiran anak luar kawin, hal ini seperti kelahiran anak yang terjadi diluar pernikahan, anak yang dibenihkan diluar pernikahan tetapi dilahirkan dalam pernikahan yang sah, anak yang lahir dalam perkawinan beda agama, dan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak diluar Nikah, terhadap pencatatan nama orang tua pada akta kelahiran anak luar kawin adalah nama ayah dapat dicantumkan selama dapat dibuktikan adanya hubungan darah.
Copyrights © 2025