Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait perjanjian sewa menyewa ruko serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh hakim dalam sengketa sewa menyewa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 198/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perjanjian sewa menyewa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) masih belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi para pihak. Dalam praktik, pelaksanaan perjanjian seringkali bergantung pada penafsiran subjektif masing-masing pihak, khususnya terkait klausul hak dan kewajiban, jangka waktu sewa, serta harga sewa. Perlindungan hukum oleh hakim diwujudkan melalui pemberian jaminan terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, kesetaraan para pihak, serta pemberian sanksi terhadap pihak yang melanggar. Hakim dalam putusan ini menilai bahwa gugatan penggugat tidak berdasar karena tidak terbukti adanya wanprestasi oleh tergugat, sehingga gugatan ditolak. Penelitian ini merekomendasikan agar setiap pihak memahami secara menyeluruh isi perjanjian sebelum menandatanganinya, serta mempertimbangkan pembuatan addendum jika terdapat perubahan dalam isi perjanjian untuk menghindari multitafsir yang dapat menimbulkan sengketa hukum.
Copyrights © 2025