Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat yang diterapkan dalam konflik pariwisata di Lombok, serta Menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat dalam memberikan akses keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik pariwisata di Lombok. Tulisan ini menggunakan penedekatan penelitian Normatif Empiris dengan metode. Pendekatan Sosiologis dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat dalam konflik pariwisata di Lombok, khususnya terkait efektivitas dan akses keadilan. Hasil penelitian menunjukkan penting untuk memperkuat kapasitas mekanisme penyelesaian sengketa adat dan mengintegrasikannya dengan sistem hukum formal. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan bagi tokoh-tokoh adat, penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat lokal, dan pembentukan lembaga mediasi yang melibatkan unsur-unsur adat dan pemerintah. Untuk meningkatkan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa adat dalam konflik pariwisata, perlu dilakukan beberapa upaya, antara lain Penguatan kapasitas tokoh-tokoh adat, Tokoh-tokoh adat perlu dilatih dalam mediasi, negosiasi, dan pemahaman tentang hukum positif, Peningkatan kesadaran hukum masyarakat lokal: Masyarakat lokal perlu diberikan informasi tentang hak-hak mereka dan cara-cara untuk memperjuangkannya, Peningkatan koordinasi antara lembaga adat dan pemerintah, Lembaga adat dan pemerintah perlu bekerja sama dalam menyelesaikan konflik dan mengembangkan kebijakan yang mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, Pemberian dukungan hukum bagi masyarakat lokal serta Masyarakat lokal perlu diberikan bantuan hukum untuk menghadapi investor pariwisata yang kuat.
Copyrights © 2025