Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 4571 K/Pdt/2023 terkait pengingkaran janji kawin yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, serta menelaah akibat hukum yang ditimbulkannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus (statute, conceptual, and case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengingkaran janji kawin dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terutama apabila tindakan tersebut melanggar norma kesusilaan, kepatutan, dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Berdasarkan pertimbangan yuridis, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindakan tergugat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan putusan untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat. Putusan ini menegaskan adanya perluasan makna perbuatan melawan hukum, yang tidak hanya terbatas pada pelanggaran terhadap peraturan tertulis, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap norma-norma sosial dan moral yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap penguatan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pihak yang dirugikan akibat ingkar janji kawin.
Copyrights © 2025