Penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang Perjanjian Gentelemen’s Agreement Pinjam Nama (Nominee) Dalam Pembelian Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 321 K/Pdt/2017) mengenai bagaimana mekanisme kedudukan hukum Perjanjian Gentlemen’s Agreement dalam hukum perjanjian KUHPerdata, dan memahami bagaimana dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor. 321/K Pdt.G/2017 dalam sengketa Perjanjian Gentelemen’s Agreement Pinjam Nama (Nominee) Dalam Pembelian Hak Atas Tanah. Tujuannya agar dapat mengetahui bagaimana kedudukan hukum Perjanjian Gentelmens Agreement dalam hukum perjajian KUHPerdata, dan mengetahui bagaimana pertimbangan hukum pada putusan nomor 321 K/Pdt/2017. Penelitian ini diharpkan dapat memberikan manfaat dan acuan pengembangan ilmu hukum dalam hal perjanjian Gentlemen’s Agreemnt. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitan hukum normatif dengan menerapkan metode pendekatan perundang-undangan, metode konseptual dan pendekatan kasus. Dari penelitian ini diperoleh hasil analisis majlis hakim dalam memutuskan perkara Nomor. 321 K/Pdt/2017 bahwa telah sesuai dengan konsep PMH dan restitusi jika terbukti ada etikad buruk dari tergugat,sehingga perjanjian Gentlemen’s Agreement dalam hal ini batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya dari perjanjian 1320 KUHPerdata.
Copyrights © 2025