Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekaburan norma dalam pengaturan urutan ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 dan untuk mengidentifikasi dan mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa apabila terdapat lebih dari satu pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris dalam konteks Jaminan Hari Tua (JHT). Penelitian menggunakan metode Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan urutan ahli waris pengganti dalam klaim JHT menurut Pasal 16 Ayat (3) Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 masih belum jelas, terutama terkait pembedaan saudara kandung penuh dan tiri serta penempatan mertua yang dinilai kurang adil. Selain itu, ketiadaan pengaturan rinci mengenai wasiat berpotensi menimbulkan sengketa antar ahli waris. Sengketa klaim JHT sering terjadi akibat ketidakjelasan aturan yang menimbulkan klaim ganda. Pembuktian dokumen resmi menjadi krusial, sementara BPJS Ketenagakerjaan hanya berperan sebagai fasilitator tanpa kewenangan memutus, sehingga penyelesaian sering berlanjut ke pengadilan yang memakan waktu dan biaya. Ketentuan ahli waris perlu diperjelas, termasuk pembedaan antara saudara kandung penuh dan tiri serta peninjauan posisi mertua. Pengaturan wasiat harus dirinci untuk menjamin keabsahan dan prioritasnya. Pemerintah perlu memperbarui Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, memperkuat kewenangan BPJS dalam memutus klaim sederhana, serta meningkatkan sosialisasi dan pendampingan hukum agar proses klaim JHT lebih efisien dan meminimalkan sengketa.
Copyrights © 2025