Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan konvensi sertipikat hak atas tanah analog menjadi sertipikat hak atas tanah elektronik serta hambatan dan upaya dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan konversi sertipikat hak atas tanah analog menjadi sertipikat hak atas tanah elektronik sudah berjalan sejak dideklarasikan pada Juli 2024, Akan tetapi prosedur penerbitan dokumen elektronik dari kegiatan pendaftaran tanah pertama kali, layanan pemeliharaan data dan alih media belum maksimal dilakukan melalui sistem elektronik, masih dilakukan melalui loket pertanahan, secara bertahap untuk saat ini petugas yang menginput ke dalam sistem elektronik dan menghasilkan dokumen elektronik. Prosedur – prosedur penerbitan sertipikat elektronik, pertama pendaftaran tanah pertama kali meliputi permohonan pendaftaran, pembayaran biaya, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pengolahan data fisik dan yuridis, pengumuman dan pengesahannya, pembukaan hak dan penerbitan sertipikat. Kedua, kegiatan layanan pemeliharaan data meliputi surat permohonan layanan, pemvalidasian data fisik dan yuridis, pembayaran biaya, pergantian buku tanah dan surat ukur, pencatatan dan pembukaan buku tanah dan penerbitan sertipikat. Ketiga, kegiatan alih media meliputi permohonan, validasi data fisik dan yuridis sertipikat analog, perubahan surat dan buku tanah menjadi elektronik dan penerbitan sertipikat. Terdapat hambatan dalam pelaksanaannya seperti, sosialisasi belum maksimal, budaya analog di masyarakat, akses yang kurang merata, masalah data tidak lengkap atau tidak sesuai, kesiapan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia dan maintenance atau sistem down. Adapun upaya dalam menangani hambatan adalah melakukan sosialisasi secara masif, memperbaiki infrastruktur pendukung, meningkatkan sumber daya manusia dan meningkatkan pelayanan dengan membentuk tim validasi.
Copyrights © 2025