Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara dituntut menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal perkawinan dan perceraian. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran izin perkawinan dan perceraian di kalangan PNS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa izin perkawinan dan perceraian PNS melalui dua lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta menilai efektivitas penerapan sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan kasus terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sanksi terhadap PNS yang melanggar izin perkawinan dan perceraian masih belum efektif. Terdapat ketimpangan antara norma hukum yang bersifat imperatif dengan praktik penegakan di lapangan. BAPEK berperan penting dalam memeriksa dan memutus keberatan atas hukuman disiplin, namun keterbatasan dalam implementasi keputusan serta lemahnya pengawasan menyebabkan rendahnya kepastian hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformulasi kebijakan dan peningkatan konsistensi penegakan hukum agar penyelesaian sengketa kepegawaian dapat berjalan lebih efektif, adil, dan akuntabel.
Copyrights © 2025