Perlindungan hak masyarakat adat atas hutan adalah fondasi penting bagi keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan pembangunan yang inklusif. Negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kerangka hukum dan kebijakan yang kuat, serta memastikan implementasinya secara efektif. Studi tentang efektivitas kebijakan perlindungan hak masyarakat adat atas hutan di Bayan, KLU, menjadi penting untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam mewujudkan tujuan tersebut. tulisan ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif Empris, dengan melihat dan mengnalisis bekerjanya Hukum berdasarkan hukum positif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini Salah satu temuan utama penelitian ini adalah adanya kesenjangan antara idealitas kebijakan dan realitas implementasi di lapangan. Meskipun secara normatif, negara mengakui hak-hak masyarakat adat atas hutan, dalam praktiknya seringkali terjadi pengabaian atau pelanggaran hak-hak tersebut. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman aparat pemerintah tentang hak-hak masyarakat adat, lemahnya penegakan hukum, dan adanya kepentingan ekonomi yang lebih kuat dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan hutan.Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa partisipasi masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan masih sangat terbatas. Masyarakat adat seringkali tidak dilibatkan secara aktif dalam perumusan kebijakan atau perencanaan program yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat, bahkan dapat merugikan mereka.
Copyrights © 2025