Kemajuan teknologi dan informasi saat ini berkembang semakin pesat. Kemajuan tersebut terjadi hampir di semua bidang kehidupan manusia yang juga meliputi bidang perdagangan barang dan jasa, promosi, sampai dengan pembelajaran edukasi melalui platform media sosial. Fenomena hadirnya influencer akhir-akhir ini yang masuk ke berbagai sektor, termasuk investasi saham turut menjadi sebuah perhatian Mereka sering membagikan informasi tentang investasi pasar modal seperti halnya investasi saham yang sudah mereka miliki dan mereka berusaha menarik perhatian publik serta mengarahkan opini publik untuk melakukan investasi seperti halnya membeli saham. Pendekatan normatif-konseptual digunakan dalam menelaah regulasi nasional, studi literatur, dan praktik terbaik internasional. Temuan menunjukkan bahwa Influencer pasar modal tidak memiliki kedudukan hukum dalam undang-undang pasar modal karena influencer berbeda dengan penasihat investasi dalam undang-undang pasar modal
Copyrights © 2025