Sistem pakar didasarkan pada pengetahuan para ahli di bidangnya dan berfungsi sebagai sumber sistem pakar yang bertujuan untuk memecahkan masalah sesuai bidang studi tertentu. Di lingkungan Kejaksaan Negeri Provinsi Sumatera Utara, promosi jabatan secara berkala dan pengangkatan jabatan secara selektif dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan status dan pangkat jabatan berdasarkan penilaian kinerja dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan selama bekerja sebagai PNS. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menerapkan metode backward chaining dalam mengidentifikasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sehubungan dengan topik permasalahan yang dihadapi maka metode analisis yang digunakan untuk menganalisa masalah ini adalah Metode Deduktif. Dalam pengembangan sistem pakar ini, penulis menggunakan teknik backward chaining. Backward chaining dapat digambarkan sebagai pemikiran yang berdasarkan tujuan (goal-driven), dimulai dengan menebak-nebak apa yang akan terjadi dan diakhiri dengan menemukan fakta-fakta yang mendukung hipotesis. Dari hasil pembuatan sistem pakar untuk mengidentifikasi kenaikan pangkat pegawai dapat disimpilkan bahwa: Sistem pakar yang dirancang sudah dapat melakukan proses backward chaining dalam mengidentifikasi kenaikan pangkat; dan Hasil Identifikasi bersifat mutlak, dimana Top Goal true yang dapat dijadikan Hasil Identifikasi sesuai dengan peraturan kepangkatan.
Copyrights © 2024