Kesehatan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan kebutuhan dasar manusia, karena tanpa kesehatan, kehidupan menjadi tidak bermakna. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mendapatkan akses kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatannya dan mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Ini juga berlaku bagi tersangka tindak pidana narkotika yang harus mendapatkan hak atas kesehatan yang memadai. Penelitian ini secara khusus membahas tentang implementasi hak atas kesehatan bagi tersangka tindak pidana narkotika di Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui observasi di Kepolisian Resor Manokwari dan wawancara dengan Kapolres, Kasat Narkoba, dan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Satahti) Polres Manokwari. Penerapan pemenuhan hak atas kesehatan bagi tersangka tindak pidana narkotika di Polres Manokwari sudah berjalan dengan baik, namun masih terdapat kendala seperti terbatasnya jumlah personel kesehatan dan belum memadainya sarana prasarana kesehatan.
Copyrights © 2024