Artikel ini membahas implementasi pemisahan kekuasaan dalam konteks pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, penulis menyelidiki sejarah, teori pemisahan kekuasaan, dan proses pemecatan hakim konstitusi. Keputusan DPR untuk mencopot Aswanto setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan kontroversial menimbulkan perdebatan terkait kewenangan dan prosedur. Dalam perumusan masalah, penelitian mencari pemahaman tentang implementasi pemisahan kekuasaan dalam pemecatan hakim konstitusi. Metode penelitian kepustakaan dipilih untuk mendapatkan landasan teoritis yang kuat. Pembahasan menguraikan sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi, perubahan peraturan, dan prinsip pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu. Artikel menyajikan kasus konkret pemecatan Aswanto, termasuk alasan DPR, respons masyarakat sipil, dan tanggapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Proses pemecatan, dari evaluasi Komite III hingga sidang paripurna DPR, diuraikan secara komprehensif. Terdapat penjelasan mengenai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait batas waktu jabatan hakim konstitusi. Kesimpulan menyoroti ketidaksepakatan antara Mahkamah Konstitusi dan DPR, dengan Presiden menegaskan kepatuhan pada konstitusi. Tindakan DPR dianggap tidak sah karena melanggar prosedur pemecatan yang diatur. Penulis menyarankan peninjauan kembali tanggung jawab dan hak masing-masing badan serta menghindari tindakan yang dapat melemahkan kekuasaan dan wibawa organisasi lain.
Copyrights © 2023