Kajian ini bertujuan untuk mendalami makna kebebasan beragama dalam pandangan ayat suci Al-Qur’an dijelaskan setiap manusia tidak boleh memaksa orang lain untuk memeluk suatu agama khususnya yang sudah beragama. Meskipun Al-Qur’an sudah menjelaskan hal tersebut tetapi masih ada saja pemaksaan dalam memilih agama. Dalam kajian ini penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pembaca tentang kebebasan beragama dalam Al-Qur’an. Implikasi dari jurnal ini memberikan pengertian yang lebih komprehenshif tentang agama kepada masyarakat awam sebagai sebuah pengetahuan secara umum tentang makna hakiki dari sebuah agama yang mempengaruhi pola pertemuan hubungan manusia dengan tuhan ataupun hubungan dengan sesamanya. Mampu menyempurnakan agama sebagai bentuk yang harus diterima sebagai keyakinan individu yang tidak bisa dipaksakan, akan tetapi tetap menghargai perbedaan keyakinan kepada Tuhan. Manusia diciptakan dalam berbagai macam suku bangsa, ras, serta adat dan kebiasaan yang berbeda terutama di Indonesia yang mana kata toleransi harus ditetapkan pada individu masing-masing. agamapun merupakan suatu institusi sosial yang menciptakan ketergantungan akan pemenuhan kebutuhan rohani bagi umatnya, sampailah agama tersebut menjadi suatu bagian dari kehidupan manusia. Agama berada dalam kehidupan masyarakat meciptakan alat pengikat kehidupan dalam berbangsa dan bernegara terutama di negara Indonesia. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan toleransi berkeyakinan memeluk suatu agama serta menelusuri bagaimana Al-Qur’an pada ayat keenam dalam surah al-kafirun menerangkan toleransi dalam beragama.
Copyrights © 2023