Penerapan (SMKK) masih dianggap masih perlu dilaksanakan di Indonesia disebabkan masih tingginya angka kecelakaan kerja dibidang kontruksi. Hal ini disebabkan perilaku para pekerja yang sering mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan hasil observasi lapangan, masih dijumpai pekerja yang tangannya terluka karena tidak menggunakan sarung tangan, pekerja yang terpeleset dan tertusuk paku karena tidak menggunakan sepatu, dan penyedia jasa harus terlebih dahulu menyusun RKK karena dalam pengelolaan SMKK secara sistematis dan komprehensif wajib dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja menjadi zero accident. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi penerapan SMKK pada Proyek Pasar Raya Fase VII, apakah sudah sesuai dengan Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, dan melihat kinerja para pekerja terhadap penerapan lima elemen SMKK dalam pembangunan Proyek Pembangunan Pasar Raya Fase VII sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja menjadi zero accident. Kinerja para pekerja dilihat dengan memberikan kuesioner terhadap 106 responden yang terdiri atas beberapa pimpinan terkait serta para pekerja proyek. Data yang didapatkan ditabulasikan dan diolah sesuai dengan ketentuan penetapan tingkat kekerapan berdasarkan SOP IBPRP yang dihubungkan dengan lima elemen SMKK yang harus dipenuhi. Berdasarkan data yang didapatkan dan setelah diolah dapat ditarik kesimpulan bahwa pekerjaan Proyek Pembangunan Pasar Raya Fase VII telah memenuhi kelima elemen SMKK dengan kategori hampir tidak pernah terjadi kecelakaan dengan rata-rata total sebesar 91,20%.
Copyrights © 2024