Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan secara umum adalah agenda bagian dari pemerintah dalam bidang perpajakan agar memberikan pengampunan dan penghapusan pajak yang mana harusnya terutang kepada wajib pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan bagi wajib pajak, berdasarkan kententuan yang berlaku bahwa wajib pajak diharuskan untuk membuat surat pernyataan tentang transparansi harta yang wajib pajak miliki, serta wajib membayar tebusan dalam jumlah yang ditentukan sebagai bentuk pertanggung jawaban yang dilakukan wajib pajak dalam memberikan penerimaan pajak kepada negara.Tesis ini menjelaskan strategi Singapura dalam menghadai kebijakan Tax Amnesty di Indonesia. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif dimana tujuan penulisan tesis ini untuk menjelaskan keadaan dan situasi secara tersistematis, akurat dan faktual. Metode penelitian kualitatif deskriptif adalah metode penelitian yang menggambarkan fenomena hingga karakteristik yang sedang diteliti. Akhirnya metode penelitian ini yang menjadi fokus utamanya adalah menjelaskan objek penelitiannya. Strategi Singapura untuk meningkatkan pendapatan negara, tax amnesty bisa mendapatkan legalitas. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Pertama soal payung hukum. Tax amnesty adalah kebijakan extraordinary sehingga menuntut payung hukum yang sangat kuat. Kedua, pengampunan sebaiknya tidak diberlakukan pada unsur tindak pidana, melainkan pada aspek administratif, misalnya denda dan sanksi. Ketiga, penegakan hukum terhadap unsur pidana tidak boleh diabaikan begitu saja demi mengejar pemasukan negara, apalagi dalam tindak pidana tersebut terdapar unsur yang merugikan negara
Copyrights © 2024