Perdagangan orang merupakan praktik ilegal yang lazim terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Isu utama dalam perbedaan pendapat ini adalah sejauh mana lembaga penegak hukum menggunakan Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam investigasi mereka terhadap kejahatan transnasional terorganisir yang terkait dengan perdagangan manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana MLA digunakan dalam investigasi untuk memvalidasi bukti dan memancing para pelaku untuk berpartisipasi dalam perdagangan orang. Metodologi penelitian ini menggunakan teknik kualitatif, khususnya pemeriksaan komprehensif terhadap literatur yang ada. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) dalam investigasi perdagangan orang terhambat oleh hambatan prosedural, karena tidak ada peraturan yang konsisten yang mengatur kerja sama MLA antar negara.
Copyrights © 2024