Alokasi parkir dan masalah perparkiran termasuk pada sub system lalu lintas angkutan jalan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pendapatan dari parkir ini akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan kebijakan parkir berlangganan. Pemerintah Kota Probolinggo menjadi salah satu wilayah yang menerapkan kebijakan parkir berlanggananan. Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah. Penerapan parkir berlangganan tertuang pada Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Bagi Hasil/Sharing Pendapatan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Secara Berlangganan. Hal ini menarik untuk diteliti guna mengetahui implementasi kebijakan parkir berlangganan mampu atau tidak meningkatkan PAD di Kota Probolinggo. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Focus riset merupakan implementasi kebijakan dengan teori George C. Edwards III. hasil riset menunjukkan Implementasi Kebijakan Parkir Berlangganan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilaksanakan sesuai dengan teori George C. Edwards III meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.
Copyrights © 2024