Makalah ini membahas tentang pemanfaatan zakat dalam pembagian 8 asnaf dan pemanfaatan zakat untuk senif riqab dalam pengembangan ekonomi sosial. Dalam konteks pemberian zakat, terdapat 8 asnaf yang menjadi prioritas penerima zakat. Ulama berpendapat bahwa distribusi zakat kepada 8 asnaf dilakukan dengan menggunakan skala prioritas. Namun, pengertian dan pemanfaatan zakat untuk senif riqab berbeda-beda di negara-negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia. Makna riqab pada zaman sekarang diartikan sebagai orang yang terbelenggu dalam kemiskinan dan korban kejahatan. Pemanfaatan zakat untuk senif riqab dalam pengembangan ekonomi sosial memiliki dampak yang signifikan dalam memerangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Pemanfaatan zakat dari riqab dapat dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat marginal dan pemberdayaan perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan metode berpikir deduktif. Data yang digunakan adalah data sekunder dari dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat memiliki peran yang signifikan dalam mengurangi kemiskinan. Pemaknaan ulang kata ar-riqab pada saat ini melibatkan pemahaman yang lebih luas tentang nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia. Pembebasan, kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak individu menjadi fokus dalam pemaknaan ulang kata ar-riqab.
Copyrights © 2024