Kabupaten Jombang melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan perancangan dari pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses sertifikasi tanah. Tujuan dari PTSL adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, mengurangi sengketa tanah, dan mendukung pembangunan ekonomi. Semua bidang tanah di suatu wilayah didata secara sistematis tanpa menunggu adanya permohonan dari masyarakat. Hal ini mencakup pengukuran dan pemetaan tanah, pengumpulan data yuridis, untuk syarat pendaftaran. Tahapan utama PTSL yang pertama adalah perencanaan dan persiapan yang meliputi indentifikasi wilayah yang akan didaftarkan, penyusunan rencana kerja dan sosialisasi kepada mansyarakat. Kemudian dilajutkan dengan pengumpulan data fisik dan yuridis yang berupa pengukuran dan pemetaan tanah, data yuridis melalui wawancara dengan pemilik tanah. Penumuman dan verifikasi berlanjut dengan penerbitan sertifikat, penyelesaian dan monitoring yang menjadi tahapa akhir. Setiap tahapan tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya, untuk memastikan keakuratan data dan legitimasi sertifikat yang diterbitkan. Untuk itu peneliti melakukan pengolahan data yang dapat mengidentifikasi pada kinerja PTSL menggunakan SIG dan dengan shapefile.
Copyrights © 2024