Masyarakat berhak atas pelayanan publik yang berkualitas, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas. Pelaksanaan layanan sektor publik berkaitan dengan peran dari sumber daya manusia, khususnya peran kinerja dari pegawai. Aparatur sebagai pelayanan harus menunjukkan hubungan pada lingkup layanan publik khususnya pada mutu layanan dari pegawai pada masyarakat. Pegawai pemerintah harus mengedapankan kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok. Hal ini menarik untuk diteliti, khususnya pada lingkup Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang dituntut untuk bekerja dan melayani dengan baik dan jujur. Riset ini menerapkan metode kualitatif deskriptif. Tujuan riset guna mengetahui Kinerja Pegawai dalam peningkatan Kualitas Layanan Publik Di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Hasil riset memaparkan bahwa aparatur mengoptimalkan sarana dan prasana untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan indicator pelayanan meliputi tangible, reliability, responsiveness, assurance, dan empathy.
Copyrights © 2024