Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memberikan kontribusi yang signifikan kepada pendapatan Indonesia, yang sangat bergantung pada perpajakan. Namun, di Kecamatan Bantarkalong, realisasi penerimaan PBB belum optimal, menunjukkan kepatuhan terhadap pajak yang rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai pengaruh tarif, sanksi, dan kesadaran wajib pajak berdampak pada kepatuhan pembayaran PBB di Kecamatan Bantarkalong. Dengan melakukan kuesioner awal kepada 30 wajib pajak, ditemukan bahwa tarif yang dianggap tidak sesuai, pemahaman yang buruk tentang sanksi, dan kurangnya keyakinan akan konsekuensi berdampak negatif pada kepatuhan. Sebaliknya, kesadaran yang lebih besar tentang wajib pajak menunjukkan peningkatan kepatuhan. Hasil menunjukkan bahwa tarif dan sanksi pajak tidak memiliki dampak yang signifikan, sementara kesadaran wajib pajak meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB di Kecamatan Bantarkalong.
Copyrights © 2024