Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengkaji bagaimana kesetaraan hak suami dan istri menurut pandangan hukum Islam. Adapun data yang digunakan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer (yuridisnormatif) dan sekunder yang diperoleh dengan cara melakukan observasi dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridhis, histroris dan filosofis, sedangkan epistemologis hukum Islam akan dibatasi hukum syari’ah. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya dalam konsep perkawinan, suami istri mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing sebagai pasangan. Relasi dan interaksi yang baik antara suami dan istri adalah sebuah cara untuk mewujudkan kebahagiaan dan ketenangan dalam rumah tangga (sakinah). Selain itu, perlu adanya keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban antara suami istri. Pemenuhan hak dan kewajiban tersebut diharapkan dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah. Secara garis besar, hak dan kewajiban dalam perkawinan meliputi dua hal. Yaitu, hak dan kewajiban dalam hal ekonomi serta hak dan kewajiban dalam bidang non-ekonomi.
Copyrights © 2024