Pemilihan Kepala Desa merupakan sebuah instrumen pergantian kepemimpinan di tingkat desa secara demokratis yang dilakukan secara langsung, namun pada tataran implementasinya acapkali terjadi kecurangan baik pada tahapan maupun terkait hasil Pilkades yang berujung pada laporan kepada pihak yang berwenang. Penelitian ini mengkaji tentang Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berangkat dari persoalan keluarnya Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 140/KPTS/IX/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih di Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang implementasi penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Kabupaten Halmahera Barat tahun 2022. hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan pemilihan kepala desa berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hasil penelitian menujukan terdapat 8 gugatan yang diajukan kepada panitaia penyelesaian sengketa tingkat kabupaten 6 daiantaranya dapat diselesaiakan. Sedangkan 2 gugatan terkait hasil Pilkades diselesaiakan melalui gugatan ke PTUN. Ratio decidendi putusan PTUN yang dikuatkan di tingkat banding menyebutkan : yang dimaksud dengan jumlah pemilih terbanyak, diatur Pasal 63 ayat (1) PERBUP Halmahera Barat Nomor 43 Tahun 2022 adalah jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT, bukan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT.
Copyrights © 2024