Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya media sosial, telah terjadi pergeseran besar dalam cara orang berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain.. Meskipun membawa banyak manfaat, teknologi ini juga menimbulkan dampak negatif seperti kejahatan, ujaran kebencian, penghinaan, dan penyebaran informasi yang merugikan. Kejahatan yang berkaitan dengan agama, ras, dan suku sering kali muncul dalam bentuk komentar dan unggahan yang menghina, sehingga mempengaruhi pandangan dan respons hakim terhadap kasus ujaran kebencian di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memahami karakteristik ujaran kebencian dan menganalisis perbedaan dalam pertimbangan hakim saat memutuskan kasus tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif, dengan menganalisis putusan pengadilan yang mencerminkan pandangan hakim. Hasil penelitian memberikan wawasan tentang pertimbangan hakim dalam kasus-kasus ini, yang bervariasi tergantung pada faktor dan unsur yang dilakukan oleh terdakwa menurut Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dilarang melakukannya. Pertimbangan hakim mencakup faktor-faktor memberatkan, seperti dampak terhadap masyarakat, serta faktor meringankan, seperti status terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, dan sikap sopan dalam persidangan.
Copyrights © 2024