Negara sebagai tempat berlindung warganya harus memberikan regulasi jaminan perlindungan bagi anak. Memelihara kelangsungan hidup anak adalah tanggung jawab orang tua, yang tidak boleh diabaikan. memelihara dan mendidik anak-anak yang belum dewasa sampai anak-anak yang bersangkutan dewasa atau dapat berdiri sendiri. akan tetapi, banyak fakta dan data terjadinya kekerasan seksual terhadap anak-anak, minimnya perlindungan yang diberikan pemerintah kepada anak-anak, serta bagaimana peran agama dalam ikut serta melindugi anak-anak dari kekerasan seksual. Tujuan Penelitian adalah untuk Mengetahui Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam tentang Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual. Metode Penelitian yang digunakan Dalam tesis ini peneliti menggunakan metode penelitian Analisis Deskriptif Kualitatif. Kesimpulan dari artikel ini adalah dalam hukum positif sebenarnya sudah banyak regulasi yang mengatur permasalahan kekerasan seksual, akan tetapi banyak faktor yang membuat regulasi tersebut tidak maksimal. Sedangkan dalam Islam perlindungan kekerasan seksual anak merupakan sesuatu yang sangat penting, akan tetapi banyak nilai-nilai keislaman yang mulai luntur sehingga banyak yang mengabaikan dan tidak peduli dengan hal tersebut.
Copyrights © 2024