Manusia sering melakukan kekerasan fisik pada hewan peliharaan, yang sering kali berdampak buruk pada kesejahteraan hewan tersebut. Dalam konteks hukum positif, perlindungan hewan diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302, Pasal 406 dan Pasal 540, UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kajian ini akan melekukan perbandingan antara pendekatan hukum positif serta hukum Islam dalam mengatasi kasus penganiayaan terhadap hewan peliharaan. Fokusnya adalah bagaimana kedua sistem hukum ini mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap penganiayaan hewan. Prosedur penelitian hukum normatif (doktrinal) digunakan dalam penelitian ini. Hasil studi penulis tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penganiayaan hewan peliharaan dalam hukum positif mencakup berbagai sanksi, mulai hukuman penjara, denda hingga tergantung pada tingkat keparahan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap hewan tersebut. Sebaliknya, hukum Islam tidak memberi penjelasan rinci tentang hukuman yang dijatuhkan kepada individu yang menyiksa hewan peliharaan. Hukum islam menganjurkan perlakuan baik terhadap hewan dan melarang perlakuan yang menyebabkan penderitaan teradap hewan tersebut.
Copyrights © 2024