Ketahanan Pangan Indonesia seperti diketahui sebagai Kedaulatan Pangan, menjadi bagian program kepemimpinan Bapak Joko Widodo, rencana Nawacita. Adapun program sekuritisasi pangan, pemerintah pusat dan daerah meminta fungsi OMSP TNI membantu pemerintah daerah sesuai dengan UU TNI No. 34 Tahun 2004 pada point 5 dan 9, yaitu TNI mengamankan obyek vital nasional dan membantu tugas pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas nasional. Pangan nasional sebagai obyek vital nasional memnuhi ketersediaan, akses, manfaat, dan stabil pangan. Menindaklanjui konseptual hubungan sipil-militer, tulisan ini menganalisis peran Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI efektif mengoperasikan Sekuritisasi Pangan Nasional. Mereferensi studi kualitatif dari data wawancara, primer dan sekunder, obervasi ini menjumpai ternyata fungsi OMSP TNI pada Ketahanan Pangan bermunculan pro dan kontra. Sikap pemerintah menggunakan fungsi OMSP TNI memberdayakan pangan dianggap akan kembalinya fungsi politik militer Indonesia sebagaimana halnya terjadi masa rezim Soeharto, sekalipun, militer diminta pemerintah daerah untuk membantu sektor pertanian khusunya di daerah konflik, contohnya di tanah Papua. Bantuan dari fungsi OMSP TNI diproyeksikan dapat mendampingi petani dari problem di lokasi pertanian dengan menjalankan fungsi teritorial di desa-desa. Sesungguhnya OMSP TNI adalah membantu peran pemerintah daerah untuk Ketahanan Pangan dengan dikerjakan berkesinambungan di NKRI; saat ada permasalahan di lokasi pertanian, TNI akan melaporkan masalah tersebut kepada instansi yang berwenang.
Copyrights © 2024