Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pengaruh kebijakan pajak terhadap kinerja keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2023. Menggunakan pendekatan survei kuantitatif, data primer dikumpulkan melalui kuesioner yang dirancang khusus untuk mengukur variabel-variabel terkait kebijakan pajak dan kinerja keuangan, termasuk tarif pajak, insentif pajak, profitabilitas, leverage, dan likuiditas. Populasi penelitian terdiri dari 180 perusahaan manufaktur di BEI, dengan sampel sebanyak 64 responden yang dipilih menggunakan metode simple random sampling berdasarkan rumus Slovin dengan tingkat kesalahan 10%. Analisis data dilakukan melalui uji validitas dan reliabilitas untuk memastikan instrumen penelitian akurat dan konsisten, diikuti dengan analisis korelasi Rank Spearman, koefisien determinasi, dan uji hipotesis T untuk menguji signifikansi pengaruh kebijakan pajak terhadap kinerja keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang sangat kuat (r = 0,835) antara kebijakan pajak dan kinerja keuangan perusahaan, dengan nilai determinasi sebesar 69,7% yang mengindikasikan bahwa kebijakan pajak berkontribusi signifikan terhadap variasi kinerja keuangan. Uji hipotesis T juga menunjukkan bahwa pengaruh kebijakan pajak terhadap kinerja keuangan adalah signifikan pada taraf signifikansi 0,01. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana kebijakan pajak dapat dirancang untuk mendukung kinerja keuangan yang berkelanjutan di sektor manufaktur, terutama dalam konteks dinamika ekonomi pasca-pandemi COVID-19. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dan pelaku bisnis dalam merumuskan strategi fiskal dan keuangan yang lebih efektif guna meningkatkan daya saing dan stabilitas pasar modal Indonesia.
Copyrights © 2024