Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transparansi dan akuntabilitas Dana Desa oleh pemerintah Desa Bungadidi di Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Hasil penelitian mengungkapkan beberapa temuan yang dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, transparansi dan akuntabilitas Dana Desa oleh pemerintah desa Bungadidi telah sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Kedua, pelaporan Dana Desa dilakukan dengan baik melalui lembaga PSID dengan menggunakan media informasi digital. Informasi disebar ke masyarakat melalui ketua RT, Ketua Dusun, dan papan informasi di Kantor Desa. Meskipun demikian, penting untuk terus memperkuat sistem pelaporan dan memastikan pemahaman masyarakat terhadap informasi yang disampaikan. Ketiga, pelaksanaan pertanggungjawaban Dana Desa secara teknis dan administratif sudah baik. Namun, terdapat kendala dalam laporan realisasi penggunaan Dana Desa karena belum adanya aturan spesifik mengenai format laporan. Oleh karena itu, disarankan untuk mengembangkan pedoman atau aturan yang lebih spesifik terkait format pelaporan. Keempat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan fungsinya dengan baik namun kurang optimal, terutama karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Upaya perbaikan dan peningkatan kapasitas SDM BPD perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitasnya dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami praktik transparansi dan akuntabilitas Dana Desa di pemerintah desa Bungadidi, dengan rekomendasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, mengembangkan pedoman pelaporan, dan memperkuat kapasitas SDM BPD.
Copyrights © 2024