Konflik kemanusiaan ini berakar dari klaim teritorial yang kompleks serta ketegangan politik yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Di tengah berbagai upaya internasional untuk melindungi warga sipil melalui kerangka kerja Responsibility To Protect (R2P). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kegagalan implementasi Responsibility to Protect (R2P) dalam konflik Israel-Palestina.Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status Gaza yang ambigu dan belum diakui secara resmi, serta veto yang diberikan oleh negara-negara besar di Dewan Keamanan PBB, memperburuk kegagalan implementasi R2P. Meskipun PBB telah mengeluarkan sejumlah resolusi yang menuntut gencatan senjata, perbedaan kepentingan politik antarnegara, terutama dukungan Amerika Serikat terhadap Israel, menghambat tercapainya solusi yang adil dan efektif. Kesimpulannya, tanpa perubahan signifikan dalam dinamika politik internasional, perlindungan warga sipil di Palestina akan tetap menjadi tantangan besar.
Copyrights © 2024