Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum yang dilakukan oleh Polres Minahasa Utara terhadap pelaku judi sabung ayam, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Researsch) yakni suatu metode digunakan dengan jalan mempelajari buku literatur, perundang-undangan, dan bahan-bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan materi pembahasan yang penulis gunakan untuk menulis tulisan ini. Penerapan hukum yang dilakukan oleh Polres Minahasa Utara terhadap pelaku judi sabung ayam, adalah: upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya repsesif: . Perlu adanya kerja sama antara Pihak Kepolisian, dengan masyarakat di Minahasa Utara untuk dapat memberi informasi apabila ada lokasi yang diketahui sebagai tempat dilaksanakan judi sabung ayam untuk memudahkan pihak kepolisian di Polres Minahasa Utara melakukan penangkapan dan proses hukum selanjutnya. Kata Kunci: tindak pidana, judi sabung ayam
Copyrights © 2024