Penelitian ini bertujuan untuk mencari faktor penyebab perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dan jaminan apa saja yang diberikan BPJS menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Pada saat ini, tenaga kerja di Indonesia sangat membutuhkan jaminan sosial. Dengan adanya jaminan sosial, mereka dapat lebih fokus menyelesaikan tugas-tugas mereka dengan baik, dengan didasari oleh Praktik menguntungkan bagi perusahaan tetapi tidak demikian bagi tenaga kerja. Melalui rumusan masalah seperti faktor apa yang menyebabkan perusahaan tidak mendaftarkan pekerja kedalam BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan sosial tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif untuk mengatasi masalah yang dibahas.Hasil yang diharapkan seperti pekerja bisa mendapatkan perlindungan hukum bagi yang tidak terdaftar dalam jaminan sosial pada program BPJS Ketenagakerjaan menurut Undang-Undang Cipta Kerja.
Copyrights © 2024