Artikel ini mengkaji penerapan e-money dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Seiring dengan perkembangan teknologi keuangan, penggunaan e-money semakin populer, namun penting untuk memastikan bahwa alat pembayaran ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana e-money dapat diterapkan tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan e-money diperbolehkan dalam hukum syariah dengan beberapa syarat, yaitu adanya akad yang jelas, sumber dana yang halal, serta penghindaran dari riba dan ketidakpastian. Artikel ini diakhiri dengan rekomendasi bagi penyedia layanan e-money untuk memastikan kepatuhan syariah dalam operasionalnya.
Copyrights © 2024