Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau berfungsi sebagai unsur pelaksana dari Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2015. Peraturan ini menetapkan tugas Dinas Koperasi dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada berbagai bidang terkait koperasi dan usaha kecil menengah, serta kewenangan yang dilimpahkan Pemerintah kepada Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum sosiologis dengan melalui wawancara, kuesioner,studi kepustakaan, dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Riau telah menjalankan tugas pengawasan sesuai amanat Peraturan Gubernur. Namun, efektivitas pengawasan masih terhambat oleh kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, minimnya anggaran, serta luasnya wilayah kerja. Kata Kunci: Implementasi, Dinas Koperasi, Pengawasan
Copyrights © 2024