Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas restorative justice dalam mengurangi tindak pidana dengan fokus pada perspektif kejaksaan di Indonesia. Restorative justice merupakan pendekatan alternatif yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta mendorong reparasi atas kerugian yang ditimbulkan, dibandingkan dengan sistem peradilan tradisional yang lebih berorientasi pada hukuman. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) yang merupakan metode pengumpulan dengan menganalisis beberapa kajian teori yang berhubungan dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di tingkat kejaksaan tidak hanya meningkatkan kepuasan korban, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat pengulangan kejahatan (recidivism). Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam implementasi, termasuk keraguan dari pihak jaksa dan kurangnya dukungan regulasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk memaksimalkan efektivitas restorative justice, diperlukan kebijakan yang mendukung serta pelatihan bagi jaksa dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip restorative justice. Diharapkan temuan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan sistem peradilan tindak pidana di Indonesia agar lebih adil dan responsif
Copyrights © 2024