Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perjanjian sewa-menyewa dalam konteks hukum perdata Indonesia dengan pendekatan metode normatif, yang fokus pada kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus relevan. Perjanjian sewa-menyewa memiliki relevansi penting dalam sistem hukum perdata Indonesia, baik sebagai instrumen ekonomi maupun hukum yang mengatur hubungan antara pemilik dan penyewa. Penelitian ini mengungkapkan dasar hukum perjanjian sewa-menyewa di Indonesia, termasuk landasan yuridis, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta hak dan kewajiban para pihak terkait, yakni pemilik (lessor) dan penyewa (lessee). Selain itu, penelitian ini juga membahas aspek legal dalam penyusunan dan pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa, seperti kecakapan dan syarat sah perjanjian, bentuk perjanjian, serta masalah wanprestasi dan konsekuensinya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik hukum perjanjian sewa-menyewa di Indonesia serta kontribusinya terhadap kepastian hukum dalam transaksi perdata.
Copyrights © 2024