Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam menghitung pajak penghasilan Youtuber Indonesia sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menggali penerapan pajak penghasilan Youtuber di Indonesia melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menggambarkan penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam perhitungan pajak Youtuber di Indonesia. Data dikumpulkan melalui observasi pada situs Socialblade.com, wawancara, serta studi literatur terkait peraturan perpajakan, kemudian dianalisis secara sistematis untuk memahami proses perpajakan bagi Youtuber. Penelitian ini menemukan bahwa perhitungan pajak penghasilan untuk YouTuber Indonesia menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 50% dari penghasilan bruto, yang berbeda dari PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap. Aturan ini, berdasarkan Per-17/PJ/2015, memberikan kelonggaran bagi YouTuber dengan mengurangi beban pajak melalui persentase standar, sehingga lebih sederhana dibandingkan perhitungan pajak karyawan. Hasilnya menunjukkan bahwa YouTuber dengan pendapatan tinggi tetap dikenakan pajak yang signifikan namun lebih ringan dibandingkan metode pajak untuk profesi dengan penghasilan tetap.
Copyrights © 2024