Penelitian ini mengkaji urgensi motif dalam penjatuhan pidana pada tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus pembunuhan berencana, mengkaji peran motif dalam pembuktian dan penjatuhan pidana, serta memberikan rekomendasi pengaturan motif secara eksplisit dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif memiliki urgensi yang tinggi dalam penjatuhan pidana pada tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim tidak hanya mendasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan motif pelaku sebagai faktor penting dalam menilai kesalahan, kesengajaan, dan dampak perbuatan. Diperlukan pengaturan yang lebih eksplisit tentang kedudukan motif dalam hukum pidana Indonesia, demi terwujudnya keadilan substantif dalam penegakan hukum.
Copyrights © 2024