Investasi merupakan faktor kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah, baik nasional maupun daerah. Negara yang berhasil menarik investasi, baik domestik maupun asing, seringkali mengalami peningkatan ekonomi yang signifikan, melalui penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan sektor - sektor strategis. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal memberikan landasan hukum yang mengatur penanaman modal, termasuk bagi investor asing. Identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana investasi asing berdasarkan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal? Serta Bagaimana implikasi investasi asing di Indonesia terhadap laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Daerah Provinsi Banten? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori hukum pembangunan, Teori Negara kesejahteraan dan Konsep Investasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Sumber data yaitu data primer ditunjang dengan data sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 memberikan aturan yang jelas, termasuk kepastian hukum dan perlakuan setara bagi investor asing dan lokal. Sektor tertentu, seperti pertahanan dan sumber daya alam, dilindungi melalui Daftar Negatif Investasi (DNI). Investasi asing di Banten memberikan dampak besar terhadap pembangunan dan kehidupan masyarakat, terutama dalam penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tantangan dan hambatan perlu di perhatikan ag investasi asing menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Copyrights © 2024