Penelitian ini menganalisis relevansi pemikiran etika politik Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia. Dalam sejarah pemikiran politik Islam, kedua pemikir ini memberikan sumbangan signifikan dalam menafsirkan hubungan antara moralitas dan kekuasaan. Ibnu Taimiyah mengedepankan pentingnya legitimasi kekuasaan yang berlandaskan pada hukum syariah dan tanggung jawab pemimpin terhadap kesejahteraan rakyat, sementara Ibnu Khaldun menekankan pentingnya stabilitas politik dan kemajuan peradaban melalui siklus politik yang didasarkan pada solidaritas sosial ('asabiyyah). Studi ini mengkaji bagaimana nilai-nilai ini dapat diterapkan dalam sistem demokrasi modern, khususnya dalam konteks Pilkada di Indonesia, di mana isu-isu etika politik, integritas pemimpin, dan stabilitas politik menjadi sangat relevan. Melalui metode kajian literatur dan refleksi filosofis, penelitian ini bertujuan untuk memperkaya diskusi etika politik dalam pemilu demokratis, sekaligus memberikan landasan normatif bagi masyarakat dan pemimpin politik dalam menghadapi Pilkada 2024.
Copyrights © 2024