Artikel ini melihat seberapa efektiv Pelaksanaan Perkara Prodeo Dalam Perspektif Hukum Acara Peradilan Agama Di Pengadilan Agama Kota Jambi. Karena banyaknya masyarakat kurang mampu di Provinsi Jambi khususnya di wilayah yang yang jauh dari perkotaan belum memahami berperkara secara prodeo di Pengadilan Agama Kota Jambi . Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah sumber data skunder, sumber data primer dan sumber data tersier. Pengumpulan data diperoleh dengan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan tanpa mereka sadari bahwa berperkara secara prodeo dapat memudahkan dan meringankan bagi masyarakat kurang mampu. Untuk itu pentingnya melakukan perkara prodeo demi kemaslahat dan membantu masyarakat dalam menuntut hak dan keadilannya dimuka hukum.
Copyrights © 2025