Proses penyusunan Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE dari tahapan RUU KSDAHE memiliki kendala pada proses penyusunananya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan tersebut dengan melihat tingkat pastisipasi masyarakat dan hubungan pemerintah dengan masyarakat hukum adat dalam menetapan Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal berdasarkan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan Tingkat partisipasi masyarakat hukum adat yang diberikan oleh pemerintah hanya pada tingkatan konsultasi sehingga masyarakat hukum adat merasa tidak dilibatkan dalam penetapan hasil akhirnya serta hubungan pemerintah dan masyarakat hukum adat belum mencerminkan kontrak sosial yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Sehingga pemerintah perlu meningkatkan bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyususnan peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip good environmental governance.
Copyrights © 2025