Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang mengharuskan setiap peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah, untuk mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah nilai-nilai Pancasila telah diharmonisasikan dalam peraturan daerah dan menemukan model harmonisasi yang sesuai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai Pancasila harus berpedoman pada dua aturan utama: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 dan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Nomor PHN-HN.01.03-07. Studi kasus pada Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal menunjukkan ketidaksesuaian dengan indikator nilai-nilai Pancasila, terutama terkait dengan sila pertama dan keadilan sosial. Penelitian ini juga menemukan bahwa model harmonisasi nilai-nilai Pancasila dengan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode Natural Language Processing (NLP). Metode NLP ini digunakan untuk menilai sejauh mana harmonisasi nilai-nilai Pancasila dalam peraturan perundang-undangan, yang telah diterapkan dalam konteks harmonisasi hukum di Eropa.
Copyrights © 2025